Pesawaran,(KompasNusantaraOnline.Com)- Ketua Devisi Jaringan Forum Pers Independent Indonesia(FPII) Kabupaten Pesawaran ,Achmad Yani kembali mengkeritik dengan kalimat pedasnya melalui ucapan tajam ke ruang publik, kali ini ia menganalogikan praktek korupsi dan menghambur – hamburkan dana desa yang diduga marak terjadi di Kabupaten Pesawaran , sama haramnya seperti memakan daging babi dalam keyakinan umat islam.
Hal itu disampaikan Ahy mengingat maraknya praktek – praktek Korupsi – Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan oknum – oknum desa, bahkan pihak lainnya,khusus nya daerah kabupaten Pesawaran yang dipimpin Bupati H. Dendi Ramadhona Kaligis, S.T., M.Tr.I.P.
” Korupsi dana desa itu kan sama halnya dengan makan uang haram, jadi sama haramnya seperti makan daging babi, karena yang dimakan dan digerogoti itu uang negara yang menjadi hak rakyat, dimana di dalamnya ada hak fakir miskin, yatim piatu dan kepentingan pembangunan serta kemajuan desa, hal itu marak terjadi, tapi anehnya jarang terungkap dan sulit tersentuh hukum,” ucap.Ahy minggu, 22/05/2022.
Achmad Yani yang kerap disapa Ahy mengaku sangat heran, di kabupaten Pesawaran yang dikenal sebgai daerah banyak tempat orang-orang yang menuntut ilmu agama dan syariat islam, dan Tidak sedikit pondok pesantren yang ada di kabupaten Pesawaran,serta Tempat ilmu pengetahuan umum.
Tapi banyak ditemukan praktek – praktek korupsi oleh para oknum desa, khususnya di Kabupaten Pesawaran . Dan dia juga merasa aneh, ketika menyaksikan hal itu seolah dianggap biasa saja,dan tidak pernah ada yang terjadi.
“Kalau ada yang makan babi pasti banyak orang langsung ribut, celana ketat langsung heboh, daerah wisata direcokin, kalau ada maling ayam pasti langsung digebukin rame – rame, bahkan dikeroyok sampai mati, tapi ini yang maling dana desa malah dibiarkan, disalamin, bahkan sulit tersentuh hukum, semuanya pada diam dan nonton saja seperti orang lemah syahwat,” ketus pengkritik pedas yang dikenal sangat konsen dengan isu sosial seperti kemiskinan, pengangguran, demokrasi dan hak asasi manusia itu.
Dia juga mengkritik para aparat penegak hukum (APH) ,terutama semua elemen yang membidangi, yang terkesan sangat lemah dan memanjakan para maling dana desa tersebut.
” Aneh, kenapa maling – maling dana desa itu seperti agak susah diproses hukum, juga seperti tak ada penegakan , bahkan kesannya mereka itu dilestarikan atau dibudidayakan oleh lingkungannya,” ungkap Ahy.
Dia mendesak seluruh elemen masyarakat bersatu dan menyoroti kejahatan korupsi dana desa di Aceh Timur lebih serius lagi, karna selain menentang hukum yang ada saat ini ,juga menentang hukum agama.
” Masyarakat harus sadar dan segera merubah pandangannya kepada mereka yang diduga terlibat maling dana desa atau kecipratan uang hasil maling itu, sebagai penjahat luar biasa dan pemakan haram yang harus diproses hukum sesuai ketentuan, karena itu hak kalian yang dirampas, jangan pernah takut pada mereka dan backingannya, kalau nampak dan ada bukti, seret segera mereka semua ke ranah hukum siapapun dia dan backingannya,” pungkas Ahy.
(Red)