
Kompasnusantaraonline.com – Lampung,Senin 27 2021,-Pekerjaan pembagunan lumbung pangan kapasitas 30 – 60 ton pembanguna RMU dan pembangunan lantai jemur di desa Sukaraja tiga, kec marga tiga kabupaten Lampung timur yang menggunakan Dana Alokasi Khusus ( DAK) TH 2021,melalui Dinas Ketahanan Pangan.
Berdasarkan temuan team diduga terhadap kinerja dan indikasi penyimpangan dana yang tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya,Diduga Rangka(Baja ringan)yang digunakan tidak sesuai dengan RAB,karena tidak memiliki lebel SNI,dan bagian atas bangunan tidak di cor slop,27/12/2021
.

Menurut keterangan dari masyarakat yang engan disebut kan namanya, dari beberapa poin diatas diduga bahwa KONTRAKTOR GAPOKTAN USAHA JAYA sebagai pelaksana ingin menggambil keuntugan sebesar – besarnya tanpa memperdulikan juklak dan juknis dalam pengerjaan,dan tidak mengindahkan peraturan pemerintah yang berlaku hal ini dapat menyebabkan kehawatira terhadap keselamatan dan kemajuan warga masyarakat di desa tersebut dikemudian hari.selain itu akibat perbuatan kontraktor Gapoktan Usaha Jaya juga secara otomatis telah merugikan keuangan negara,”paparnya
Dengan diterbitkan berita ini,untuk ditelusuri dan di tinjau dari pihak Instasi Dinas terkait,dugaan penyalah guna dana bantuan kegiatan penyediaa Infrastruktur dan seluruh kemandirian pangan sesuai kewenangan daerah Kabupaten sebesar Rp.295.000.000 yang dilakukan oleh (Sdr.RONI)GAPOKTAN USAHA JAYA Di Desa SUKARAJA TIGA Kec,Marga Tiga,Kab Lamtim.(JN)