Warga Kampung Agung Timur Ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Tengah

Kompasnusantaraonline.com,LAMPUNG TENGAH — Berdasarkan informasi masyarakat Satuan Reserse Narkoba Menangkap Pelaku Berinisial UTG alias Gales (42), Alamat Kampung Agung Timur Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, Selasa (04/11/2020), Sekira pukul 00.00 WIB, di rumahnya.

Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Anggota Sat Narkoba Langsung turun ke Lokasi Sesuai informasi masyarakat dan melakukan Penyelidikan.”ungkapnya


Setelah Bahan keterangan Cukup langsung ke lokasi sasaran dengan Melakukan Pengerebekan dan Penggeledahan di dapat di rumah Pelaku UTG Alias Gales barang bukti berupa 1(Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, berat beserta bungkus 0,39 gram di dalam bungkus rokoh Sampoerna Mild di depan Pelaku UTG Als Gales” Kata Hendra.

Selanjutnya Pelaku UTG alias Gales berikut barang Buktinya dibawa Ke satuan narkoba Polres Lampung Tengah, Guna Pemeriksaan dan Pengembangan lebih Lanjut “ Kata Hendra


Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku UTG alias Gales dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara “ Tegas AKP Hendra. (Azh/SWP)

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *