Lampung Selatan ,(KompasNusantaraonline.Com)- Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Yespi Cory S.H masalah Kepala sekolah SDN 1 Pardasuka Kecamatan Ketibung Wiwik Widyaningsih dianggap sudah selesai. Menurutnya yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatan sebagai kepala sekolah.
“Masalah Wiwik SDN 1 Pardasuka sudah selesai dan yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatan kepala sekolah” jelas Yespi Cory 19-01-20212).
Kedepan menurutnya Dinas Pendidikan Lampung Selatan akan meningkatkan penyuluhan dan pemberitahuan kepada kepala sekolah serta akan membuat regulasi berkomunikasi dan membuat surat ke Bank agar bantuan PIP dapat diambil langsung oleh wali murid yang mendapatkan bantuan.
Pernyataan kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan mendapat respon positif dari salah satu pemerhati pendidikan, Aminudin S.P.
Menurut nya dinas pendidikan memang sudah seharusnya meningkatkan fungsi pengawasan. Mengingat persoalan yang sama sudah sering terjadi dan berulang. Ini tentunya akan mencorong korp pendidikan secara menyeluruh.
Menurut pria yang juga menjabat ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung sekaligus sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII) Prov Lampung ini, pengawasan yang epektif berfungsi sebagai early warning atau sistem peringatan dini. Pengawasan ( controlling )adalah fungsi yang berhubungan dengan pemantauan, pengamatan, pembinaan pengarahan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan. Tujuanya untuk mendeteksi sedini mungkin segala bentuk penyimpangan.
Sebelumnya media diramaikan oleh pemberitaan oknum kepala sekolah SDN 1 Pardasuka Wiwik Widyaningsih yang didemo puluhan wali murid karna menggelapkan bantuan PIP 90 siswa tahun 2021 sejumlah Rp. 34 juta.
Perbuatan Wiwik Widyaningsih mendapat kecaman dari banyak pihak, terutama dari pihak dunia pendidikan dan kepala sekolah. Mereka menyayangkan perbuatan Wiwik Widyaningsih yang sudah mencoreng Korp kepala sekolah. (Tim )